Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp38,42 Miliar

    Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp38,42 Miliar

    ACEH JAYA - Perjalanan panjang dalam menegakkan keadilan kembali bergulir di Bumi Serambi Mekah. Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil langkah tegas dengan menahan tiga pejabat publik di Kabupaten Aceh Jaya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kuat keterlibatan mereka dalam korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang seharusnya menjadi berkah bagi para pekebun lokal.

    Perkara ini mencuat setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38, 42 miliar. Dana tersebut, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk periode 2019 hingga 2023, diduga disalahgunakan oleh para tersangka. Sungguh ironis, niat mulia untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit justru berujung pada praktik korupsi yang merugikan negara.

    Tiga tersangka yang kini harus menghadapi proses hukum adalah S, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya. Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, menjalani penahanan yang merupakan bagian dari upaya hukum untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau intervensi terhadap saksi, Rabu (13/08/2025). 

    Kronologi kasus ini cukup memprihatinkan. Proposal bantuan diajukan untuk 599 pekebun dengan luasan lahan mencapai 1.536, 7 hektare. Namun, hasil verifikasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar lahan yang diajukan ternyata bukanlah milik pekebun yang seharusnya menerima manfaat. Beberapa lahan bahkan masuk dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi dan pernah dikuasai oleh eks PT Tiga Mitra. Lebih miris lagi, di sebagian lahan tersebut, tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat.

    Meskipun temuan tersebut janggal, Dinas Pertanian Aceh Jaya diduga tetap menerbitkan rekomendasi untuk penyaluran dana PSR ke rekening koperasi. Tindakan inilah yang kemudian memicu pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana ini diperkirakan mencapai Rp38, 42 miliar, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Aceh. Sebagian dana tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kejaksaan sebagai langkah awal penyelamatan keuangan negara.

    Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Aceh telah berhasil menyita dana senilai Rp17.015.264.677, 00 dari total dana PSR yang diduga diselewengkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum kini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, membuka jalan bagi transparansi dan akuntabilitas.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap dana program strategis seperti PSR. Sumber dana yang berasal dari BPDPKS seharusnya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pekebun sawit, bukan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Pihak kejaksaan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyimpangan ini.

    Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum dalam memberantas korupsi, terutama pada program-program yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Tindakan penyitaan dana yang dilakukan merupakan bagian integral dari upaya perlindungan aset negara. Pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terus berlangsung, menegaskan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari proses hukum jika terbukti bersalah.

    Proses hukum yang berjalan bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan dana PSR di Aceh Jaya. Saya berharap, melalui penegakan hukum yang tegas ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana program pembangunan dapat kembali pulih. (PERS)

    korupsi sawit kejati aceh aceh jaya dana psr korupsi pejabat penindakan korupsi audit kerugian negara bpdpks pidana korupsi penahanan pejabat
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami