Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Diduga Rugikan Negara Rp38,4 Miliar

    Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Diduga Rugikan Negara Rp38,4 Miliar
    Sudirman Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode Maret 2021 hingga 2023, Teuku Mufizar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tahun 2017 hingga 2020

    BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengambil langkah tegas dengan menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR). Skandal ini diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp38, 4 miliar, Kamis (09/10/2025).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi penahanan ini di Banda Aceh pada Kamis. Langkah ini diambil setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tanggung jawab perkara, termasuk para tersangka dan barang bukti, dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dikenal sebagai tahap dua.

    "Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Jaya menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi PSR selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan, " kata Ali Rasab Lubis.

    Ketiga sosok yang kini berhadapan dengan hukum adalah Sudirman, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya. Turut ditahan adalah Teuku Reza Fahlevi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada periode Maret 2021 hingga 2023. Melengkapi daftar tersangka adalah Teuku Mufizar, yang juga pernah menduduki posisi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada rentang tahun 2017 hingga 2020, serta sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada periode 2023-2024.

    Ali Rasab Lubis menjelaskan lebih lanjut bahwa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum, yang dikenal sebagai tahap dua. Ini adalah kelanjutan dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi PSR menuju penuntutan.

    "Pelaksanaan tahap dua perkara tindak pidana korupsi PSR berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, pada Kamis (9/10). Para tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya, " ujar Ali Rasab Lubis.

    Akar permasalahan kasus ini bermula pada tahun 2019 hingga 2021, ketika Sudirman, selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat, mengajukan proposal permohonan dana bantuan program peremajaan tanaman kelapa sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya. Proposal tersebut mencakup program untuk 599 pekebun dengan total luas lahan mencapai 1.536, 7 hektare.

    Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap proposal tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi, dinas terkait menerbitkan rekomendasi teknis.

    "Kemudian, rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38, 4 miliar lebih, " papar Ali Rasab Lubis.

    Namun, penyelidikan lebih mendalam mengungkap fakta yang mengejutkan. Berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan untuk program PSR oleh koperasi tersebut ternyata bukanlah milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI. Tak hanya itu, hasil citra satelit juga menunjukkan bahwa lahan yang diusulkan tidak ditemukan adanya tanaman sawit milik masyarakat, melainkan kawasan hutan dan semak-semak.

    "Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp38, 4 miliar atau total lost, " pungkas Ali Rasab Lubis, menegaskan besarnya dampak finansial dari kasus ini. (PERS)

    korupsi sawit psr aceh jaya kejaksaan aceh penahanan tersangka tindak pidana korupsi apbn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Rugikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami