Korupsi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Rugikan Negara Rp12,6 miliar lebih, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

    Korupsi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Rugikan Negara Rp12,6 miliar lebih, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

    BANDA ACEH - Sebuah keadilan akhirnya terwujud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Jaya, Aidi Akhyar, seorang wiraswasta. Keputusan ini dibacakan pada persidangan yang berlangsung di Banda Aceh, Jumat (10/10/2025).

    Majelis hakim yang diketuai oleh Irwandi, didampingi hakim anggota R Deddy Haryanto dan Ani Hartati, memimpin langsung pembacaan vonis yang dinanti. Terdakwa Aidi Akhyar sendiri hadir didampingi penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya turut hadir dalam persidangan tersebut.

    Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani hukuman pengganti selama empat bulan kurungan. Ini merupakan konsekuensi yang cukup berat bagi terdakwa yang perbuatannya telah merugikan negara.

    Tak berhenti di situ, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta. Apabila kewajiban ini juga tidak dipenuhi, maka terdakwa akan dikenai pidana tambahan berupa satu bulan penjara. Beban finansial ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya.

    Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran ini menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim merinci keterlibatan Aidi Akhyar dalam kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah seluas 507, 8 hektare di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada rentang waktu 2016 hingga 2017. Prosedur redistribusi sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tanah negara yang sudah digarap, ternyata disalahgunakan.

    Ironisnya, tanah yang seharusnya disertifikat ternyata merupakan lahan rawa-rawa dan semak belukar yang tidak terlihat pernah digarap. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi dalam identifikasi dan penetapan lahan untuk sertifikasi.

    "Selain itu, penerima program redistribusi sertifikat tanah juga tidak sesuai ketentuan. Terdakwa memberikan sertifikat kepada penerima yang tidak berhak dengan mendapatkan imbalan Rp40 juta, " kata R Deddy Haryanto, anggota majelis hakim, mengungkapkan modus operandi terdakwa.

    Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya kekayaan negara berupa tanah seluas 5, 14 juta meter persegi lebih. Nilai kerugian negara dalam bentuk uang diperkirakan mencapai Rp12, 6 miliar lebih. Angka ini sungguh mencengangkan dan menunjukkan betapa besar dampak korupsi yang dilakukan.

    Menyikapi putusan ini, baik terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. (PERS)

    korupsi aceh tipikor vonis pengadilan pidana korupsi sertifikat tanah aceh jaya
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pejabat Aceh Jaya Ditahan Terkait Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami